Senin, 21 Maret 2011

Peraturan yang Dibuat Untuk Bertelekomunikasi dalam TI

UU ini ditetapkan karena ada banyak alasan,salah satunya adalah pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat,yang mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Melainkan Isi dari UU No.36 adalah apa arti dari telekomunikasi, asas dan tujuan dari telekomunikasi, penyelenggaraan, perizinan, pengamanan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana dari pengguanaan telekomunikasi, yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.
Pendapat saya dari UU No.36 tentang telekomunikasi,pada UU ini tidak ada pasal-pasal yang mengatur tentang batasan-batasan pengguna dari telekomunikasi. Semua orang berhak menggunakan telekomunikasi, tapi setiap penggunaannya juga harus mematuhi semua aturan - aturan yang telah di tetapkan dalam UU dan juga memahami apa - apa yang menjadi hak dan kewajibannya dan juga harusnya mematuhi Etika dalam berplrilaku di bidang IT.
Teknologi informasi sangatlah berpengaruh besar untuk negara kita,di lihat dari segi kebudayaan , kita bisa memperkenalkan budaya - budaya yang kita miliki dengan bebas kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing. kalau dilihat dari segi bisnis keuntungannya adalah kita dengan bebas dan leluasa memasarkan bisnis yang kita jalankan dengan waktu yang singkat.


http://isachubby.wordpress.com/2010/03/31/adakah-keterbatasan-uu-telekomunikasi-no-36-dalam-mengatur-penggunaan-teknologi-informasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar