YOGYAKARTA, MINGGU - Kepolisian khususnya Unit ’Cyber Crime’ harus mengusut tuntas setiap pengaduan tentang perusakan situs resmi baik milik pemerintah maupun lembaga lain karena jelas melanggar undang-undang.
"Kasus perusakan situs oleh para ’hacker’ bukan kasus ringan, melainkan masalah serius dan pelanggaran hukum karena pemerintah telah memiliki aturan dan undang-undang yang mengatur masalah tersebut," kata Pakar Multimedia Indonesia, Roy Suryo, Minggu.
Menurut dia, dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jelas disebutkan bahwa perusakan situs resmi merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai hukuman baik penjara maupun denda.
"Aturan yang belum lama disahkan DPR ini harus ditegakkan. Selain untuk supremasi hukum juga untuk memberikan efek jera pada para pelaku," katanya.
Ia mengatakan, dalam kasus perusakan situs resmi seringkali para pelaku atau ’hacker’ justru dibela oleh para ’blogger’ sehingga Mabes Polri melalui unit Cyber Crime harus tegas melakukan pengusutan dan penindakan.
"Memang kasus ini masuk dalam ranah delik aduan di mana polisi baru dapat bertindak setelah ada laporan, tetapi selama ini polisi juga cenderung kurang serius dalam menindaklanjuti laporan perusakan situs atau transaksi elektronik ilegal seperti ulah para ’carder’ yang belanja elektronik dengan menggunakan rekening orang lain," katanya.
Roy Suryo juga menyesalkan pernyataan salah seorang staf ahli Menkominfo yang dimuat di salah satu harian nasional ketika menanggapi kasus perusakan situs resmi Depkominfo.
"Pernyataan staf ahli Menkominfo yang mengatakan perusakan tersebut hanya merupakan aksi para ’hacker’ yang bercanda dan mereka saling kenal perlu diluruskan karena ini berarti pemerintah membiarkan pelanggaran UU ITE," katanya.
Ia menambahkan, kasus perusakan situs ini merupakan bentuk pelecehan terhadap negara yang memiki aturan hukum. "Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan karena akan semakin menjadi-jadi, dan pemerintah saat ini telah memiliki aturan hukum yang jelas," katanya. (ANT)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar