ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Dan Hanya informasi saja lah yang dicuri. Sementara itu orang yang telah dicuri tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian user id dan password ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus seperti ini banyak terjadi di ISP. Namun kasus yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
Penanggulangannya menanamkan kesadaran akan bahayanya cybercrime dan bagaimana menanggulangi nya kepada masyarakat, sehingga mengurangi kesempatan para cybercrime dalam memanfaatkan kelengahan masyarakat dalam menggunakan teknologi
Kamis, 03 Maret 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar